Hijab dan Jaga pandangan! Makna, Tafsir dan Kandungan Hukum Menjaga Pendangan, Kalian Harus Tahu!

Hijab dan Jaga pandangan! Makna, Tafsir dan Kandungan Hukum Menjaga Pendangan, Kalian Harus Tahu!




Hijab dan Jaga Pandangan -  Menjaga pandangan adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh umat muslim. karena Allah memerintahkan kita agar senantiasa menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan olehnya. Baru-baru ini saya sering ditegur oleh teman sendiiri, walau niat awalnya emang tidak bermaksud pada hal yang tidak di inginkan dan hanya bercakap di media sosial, itupun menanyakan hal yang penting, akan tetapi mungkin itu adalah teguran allah untuk saya pribadi agar lebih menjaga pandangan. Nah agar teguran ini  bisa dirasakan oleh kalian semuanya, karena teguran ini berujung pada kebahagiaan, maka saya membagikan postingan ini agar kalian juga mendapatkan kebahagiaan tersebut.

Insya Allah saya ambil hukum ini dari kitab Tafsir Ayatul Ahkam (Tafsir Ayat-Ayat Ahkam) bab hijab dan menjaga pandangan. ok langsung saja ke inti pembahasan.

Dalil Tentang Hijab dan Menjaga Pandangan


Terdapat dalam surah An-Nur ayat 30-31


"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Ayat diatas menjelaskan kepada kita semuanya agar senantiasa menjaga pandangan dan menjaga kemaluan kita dari apa yang diharamkan oleh Allah SWT. 

Di dalam hadist disebutkan yang artinya;

"sungguh, pandangan mata adalah panah dari panah iblis yang beracun, maka siapa yang meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku akan gantikan dengan keimanan yang ia akan mendapati manisnya dalam hati" (HR. Abu-Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadist di atas mengabarkan kepada kita semuanya akan bahayanya tidak menjaga padangan, dan betapa indahnya kalau kita bisa menjaga pandangan atau meninggalkan karena Allah, maka dia akan menggantikannya dengan keimanan yang akan dirasakan manisnya dalam hati.

Baca juga Ayo Kejar Hijrah, Sebelum Hijrah Tidak Bisa Kejar


Makna Global

Makna Menjaga Pandangan - Katakanlah wahai Muhammad, kepada para pengikutmu yaitu orang-orang beriman agar mereka menundukan pandangannya, dan menahan pandangan terhadap perempuan yang bukan mahram. dan, janganlah melihat-lihat mereka kecualai apa yang dibolehkan. Hendaklah mereka memelihara kemaluannya dari perbuatan zina dan menutup aurat mereka, agar tidak dilihat oleh orang lian, sebab yang demikian itu  lebih suci bagi hati mereka ketimbang kotoran keraguan. Selain itu, hal yang demikian adalah lebih bersih dan lebih menjaga dari terjerembab dalam lubang keburukan. Ingatlah, pandangan itu menghasilkan syahwat dalam hati, dan berapa banyak syahwat yaang menggoreskan kesedihan mendalam.  

Jika pandangan mata tertuju pada sesuatu yang diharamkan tanpa kesengajaan, maka hendaknya mereka memalingkan pandangannya darinya dengan segera berpalig, jangan meneruskannya, dan mengerahkannya pada kaum wanita. Janganlah mereka melihat dengan pandangan  penuh, sebab Allah adalah zat yang maha mengawasi, mengerti akan perbuatan mereka, tak ada suatu apapun yang tersembunyi darinya.

Kemudian, Allah menegaskan perintah tersebut kepada kaum muslimat agar senantiasa menundukan pandangan dan menjaga kemaluan. Allah juga menambahkan hukum taklif atas mereka tentang larangan menampakkan perhiasan mereka kecuali bagi para mahram, dan kerabat-dekat, sebab yang demikian itu lebih utama dan lebih baik bagi mereka. Kecuali kalau perhiasannya nampak tanpa sengaja. 

Kaum wanita pada zaman sekarang sudah mendekati kaum wanita pada Zaman Jahiliyah, dadanya terbuka, lehernya terpampang, lenganya mulus terbuka, dan boleh jadi sudah berani menampakkan lekukannya. Dan pada zaman sekarang, penomena ini sudah tidak asing lagi, bahkan banyak wanita yang sudah menanggalkan hijabnya, apakah mau menampakkan keindahan rambutnya kepada kaum lelaki atau dengan 'alasan' gerah dan panasya terik matahari, yang jelas penomena ini sudah tidak asing lagi, bahkan dia adalah seorang muslimah. Padahal panasnya terik matahari di dunia ini, tidak seberapa dibandingkan panasnya api neraka jahanam.

Kemudian, Allah SWT, menutup perintah dan larangan-Nya dengan suatu perintah yang sama-sama ditujukan kepada laki-laki dan perempuan agar senantiasa bertaubat dan kembali ke jalan Allah SWT agar mereka mendapatkan kebahagiaan, dan disisi-Nya dijadikan orang-orang yang sukses dan baik

Sebab Turun Ayat

Pertama, Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata ;

"Seorang laki-laki pada masa Rosulullah SAW, berjalan di sebuah gang di Madinah, lalu ia melihat seorang perempuan dan perempuan itu juga melihat kepadanya. Kemudian, keduanya dirayu setan sehingga masing-masing tidak melihat melainkan dengan rasa kagum. Ketika laki-laki berjalan ditepi sebuah dinding, ia pun terpancing pandangannya kepada perempuan itu dan tiba-tiba mukanya menabrak dinding hingga hidungnya patah. Kemudian ia berkata "Demi Allah aku tidak akan mencuci darah ini sampai aku datang kepada Nabi SAW, Memberitahukan perihal ihwalku ini" lalu, ia datang dan menceritakan apa yang ia alami. Maka , Rosulullah SAWA bersabda "itulah hukuman dosamu!" kemudian Allah berfirman "katakanlah kepada orang-orang mukmin; hendaklah mereka menundukan sebagian pandangan mereka...(QS.An-Nur ; 30)" "

Kedua, Ibnu Katsir meriwayatkan dari Muatil bin Hayyan dari Jabir bin Abdullah Al-Anshari, ia berkisah ;

sampailah berita kepada kami-wallahu'alam- bahwa Jabir bin Abdullah Al-Anshari berkisah;
" Asma' bini Matsad berada dalam kebun kurma bani Haritsah kemudian perempuan-perempuan juga masuk ke dalam kebun tanpa memakai kain panjang sehingga tampak kaki-kaki mereka, yakni perelangan kaki serta terlihat dada-dada mereka. Maka Asma' berkata 'alangkah buruknya ini ' Kemudian Allah menurunkan ayat, "Dan katakanlah kepda perempuan-perempuan mukminah, hendaklah mereka menundukan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka"(QS. An-Nur ; 31)"


Kandungan Hukum

Pertama, Bagaimana hukum melihat perempuan yang bukan mahram?

Syari'at islam mengharamkan melihat perempuan yang bukan mahramnya. Maka tidak halal seorang lelaki melihat perempuan yang bukan mahram dan istrinya. Adapun melihatnya dengan tidak sengaja, maka tidak berdosa karena hal itu diluar keinginan, asalkan saat melihatnya langsung dipalingkan. Allah SWT, tidak akan membebani hambanya melakukan sesuatu diluar kemampuanya dan tidak menutup mata ketika kita berjalan.

Nabi SAW bersabda yang artinya;

"Hai Ali, janganlah engkau ikuti pandangan (pertama) dengan pandangan (berikutnya) karena yang pertama itu bagimu tetapi yang kedua tidak boleh"(At-Tirmidzi dan Ahmad)

Seseorang tidak boleh melihat perempaun saat tidak sengaja akan tetapi terus menikmatinya dan kemudian tertarik sehingga mengulangnya sekali lagi. Karena perlakuan ini akan menimbulkan fitnah dan kekejian apabila dilakukan.

Rosulullah SAW menyebutnya dengan zina al-'ain (zina mata). Bukhari dan Muslim meriwayatkan, Nabi SAW bersabda ;

"Telah ditetapkan kepada anak Adam bagiannya yang dari zina, dan ia pasti menjumpainya; yaitu bahwa zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah omongan, zina telinga adalah mendengarkan, zina tangan adalah menyerang, zina kaki adalah melangkah, nafsu mengharaf dan menginginkan dan kemaluan melaksankan atau menggagalkan"

dalil diatas menerangkan kepada kita semua, bahwa zina itu bisa berupa mata, teliga, kaki, tangan ataupun yang lainnya akan tetapi yang membuktikanya adalah kemaluannya.

Orang Mukmin yang menundukan pandangannya diberi pahala, karena hal itu mencegah dari perbuatan dosa dan yang diharamkan. Rosulullah SAW, bersabda ;

"Tidaklah seorang muslim melihat kecantikan seorang perempuan kemudian menundukan pandngannya melainkan Allah menilainya sebagai amal ibadah yang akan ia rasakan manisnya"

Nabi SAW menggnggap ' menundukan pandangan' termasuk hak-hak yang harus di penuhi di jalan. Beliau bersabda ;

"Jauhilah duduk-duduk di jalan, mereka berkata ' Ya Rosulullah, kami tidak bisa meninggalkan tempat-tempat duduk kami dimana kami bercakap-cakap diisitu' Nabi SAW bersabda, ' Apabila kamu tetap melakukannya, maka berilah jalan itu haknya!' Mereka bertanya, ' Apa hak jalan itu ya Rosulullah? ' menundukan pandangan tidak megganggu 'orang yang lewat', menjawab salam, dan amar ma'ruf nahi mungkar"(HR. Bukhori dan Muslim)

Kedua, sampai manakah batas aurat laki-laki dan perempuan?

Redaksi  ayat "Dan hendaklah mereka memelihara kemaluan mereka"(QS. An-Nur ; 30)

ayat ini mengisyaratkan kewajiaban menutup aurat. sebab memelihara kemaluan itu berarti juga memeliharanya dari tindak zina, termasuk di dalamnya meutupinya dari pandangan mata, seperti yang telah diterangkan di bagian atas.

Ada tiga hal yang akan di bahas menurut buku ayat-ayat ahkam yaitu aurat laki-laki terhadap laki-laki; aurat perempuan terhaap perempuan; dan aurat laki-laki terhadap perempuan dan sebaliknya.

Pertama- aurat laki-laki terhadap laki-laki adalah lutut dan pusar. Jadi, laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki, yaitu apa yang ada diantara lutut dan pusar, sedang selain itu boleh, Rosulullah SAW bersabda;

"Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan"(HR. Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ahmad)

Di antara dalil jumhur ulama ialah hadist yang di riwayatkan Jarhad Al-Aslami (salah seorang dari ashabul shuffah), ia berkata "Pernah Rosulullah SAW. duduk di dekat kami sedang pahaku terbuka lalu ia bersabda ; "Tidak kah engkau tahu bahwa paha itu adalah aurat?""(HR. Abu Dawud , At-Tirmidzi dan Malik)

Rosulullah SAW melarang seorang telanjang auratnya, bahkan ketika sendirian. Beliau bersabda ;

"Hindarilah telanjang karena bersamamu ada  malaikat yang tidak pernah berpisah denganmu melainkan ketika (kamu sedang) hajat besar dan ketika seorang suami sedang bercampur bersama istrinya"(At-Tirmidzi)

Kedua, aurat perempuan terhadap perempuan. Adapun aurat perempuan terhadap perempuan adalah sama dengan aurat laki-laki kepada laki-laki, yaitu dari lutut sampai pusar, selain boleh kecuali perempuan dzimmi atau kafir dzimmi , ada ketentuan lain untuk hukum aurat terhadap mereka.

Ketiga- Aurat laki-laki terhadap perempuan, ini diperinci, yaitu jika tergolong mahram seperti ayah, saudara laki-laki, paman dari ayah, dan paman dari pihak ibu, maka auratnya dari lutut sampai pusar. Ada berpendapat bahwa seluruh angota badan laki-laki adalah aurat maka tidak boleh dilihat. sedang yang lebih shahih mengenai pendapat ini ialah yang pertama.

kempat- aurat perempauan terhadapa laki-laki, berdasarkan pendapat yang shahih, seluruh anggota badan perempuan adaah aurat, demikian menurut pendapat golongan Syafi-iyah dan Hanabilah. Dalam hal ini Imam Ahmad berpendapat 'seluruh bagian tubuh wanita ada;ah aurat bahkan kukunya'

Berbeda dengan Imam Malik dan Abu Hanifah, mereka berpendapat, seluruh anggota badan 'perempuan' adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Dalil dari masing-masing bendapat akan dibahas selngkapnya insya allah.


Dalil Malikiyah dan Hanafiyah

Pertama, firman Allah SWT "Dan janganlah mereka menampakan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak daripadanya"(QS. An-Nur ;31) ayat ini mengecualikan apa yang tampak dari anggota badan. Maksudnya, anggota badan yang di dorang oleh keperluan untuk membuka dan menampakkanya, waitu wajah dan telapak tangan. Pendapat ini di ambil dari sebagian sahabat dan tabi'in.

kedua, hadist yang diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata ;

"Bahwa sesungguhnya Asma' binti Abu Bakar masuk ke rumah Rosulullah SAW, sedang ia memaki pakaian yang tipis. Kemudian Nabi SAW berpaling daripadanya seraya bersabda, Hai Asma', sesungguhnya perempuan itu telah balig, tidak boleh terlihat daripadanya melainkan ini dan itu (Nabi SAW berkata demikian sambil) menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya"(HR.Abu Dawud)

ketiga, bahwa menyatakan, diantaranya yang menunjukan bahwa telapak tangan danwajah itu bukan aurat, bahwa perempuan membuka wajah dan kedua telapak tangannya dalam shalat, demikian juga ketika ihram atau haji, maka apabila keduanya aurat, tentu saat haji tib mereka akan dilarang untuk membukanya, sebab menutup aurat itu wajib.

Dalil-dali golongan Syafi'iyah dan Hanabilah

pendapat ini menyebutkan bahwa telapak tangan dan wajah adalah aurat berdasarkan Al-Qur'an, sunah dan logika;

Pertama  firman Allah SWT;

"Dan janganlah mereka menampakan perhiasan mereka " Dalam ayat ini menampakan perhiasan diarang. Perhiasan itu ada dua macam; khalqiyah atau alamiah dan al-muktasibah atau yang diuapayakan. Sedangkan wajah adlah termasuk perhiasan yang alamiah, sebab wajah adlah faktor keantikan dan daya tarik, juga sumber fitnah.

Kedua, adapaun dalil sunah adalah hadist yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Aku penah bertanya kepada Nabi SAW, tentang pandangan, tiba-tiab ia  menjawab ' paligkanlah pandnganmu' "

Begitupun hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas mengenai wanita dari kabilah  Khast.am, ia berkisah ;

"Rosulullah SAW, membonceng Al-Fadhil bin Abbas pada hari raya kurban. Al-Fadhil adalah seorang lelaki yang rambutnya bagus, berkulit putih dan tampan, lalu, datanglah seorang perempuan dari kabilah khats'am memohon fatwa kepada beliau. Al-Fadhil melihat perempuan itu, dan perempuan itupun meliahat kepdanya, maka Rosulullah SAW, kemudian memalingkan wajah Fadhil ke arah lain"(HR. Bukhori dan Muslim)

menurut kedua madzhab ini, semua nash diatas menunjukan haramnya melihat perempuan ajnabiyah atau bukan mahram, dan tidak diragukan lagi diantara yang tidak boleh dilihat adalah wajah. Maka jelaslah bahwa wajah adlah aurat.

Nah itulah yang bisa remajaonline.com bahas pada artikel ini, semoga bermanfaat dan semoga lebih faham mengenai hijab dan jaga pandangan, dan bisa kita sama-sana amalkan agar kita menjadi hamba yang bena-benar melaksanakan apa yang diperintahkan Allah kepada kita. Wallahu 'alam.

baca juga artikel lainnya;

6 tahapan ukhuwah yang harus diketahui oleh umat muslim. nomor limanya sudah jarang dilaksankan

dasyatnya neraka, 5 siksaan neraka jannam menurut al-qur'an dan as-sunah


















Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hijab dan Jaga pandangan! Makna, Tafsir dan Kandungan Hukum Menjaga Pendangan, Kalian Harus Tahu!"

Post a Comment